Hukum Memajang Hewan yang Diawetkan di Rumah
Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukum memajang hewan yang asli yang sudah diawetkan, baik di rumah atau di tempat lainnya?
Jawaban:
Memajang hewan yang diawetkan itu perbuatan yang tidak dibenarkan. Telah dikeluarkan fatwa oleh Haiah al-Ifta’ tentang terlarangnya melakukan hal tersebut. Karena dua alasan:
Pertama, termasuk menyia-nyiakan harta
Kedua, ini merupakan sarana yang membawa kepada keburukan lain yang lebih besar. Bisa jadi pemiliknya akan meyakini bahwa binatang tersebut akan menjaga rumahnya dari jin atau dari perkara keburukan lainnya. Atau bisa jadi akan menjadi sarana yang membawa kepada memajang gambar atau patung makhluk bernyawa di rumah. Sehingga ini menjadi wasilah kepada salah satu perkara tersebut atau bahkan keduanya.
Karena adanya potensi keyakinan bahwa binatang yang diawetkan ini dipajang di rumah atau di kamar atau di tembok atau di tempat lain, menjadi sebab terjaganya rumah dari keburukan-keburukan. Atau menjadi sarana yang membawa kepada dipajangnya gambar atau patung makhluk bernyawa.
Karena ketika ada orang yang melihat binatang yang diawetkan tersebut, ia akan berkata, “si Fulan memajang patung di rumahnya.” Sehingga yang dilakukan si Fulan itu menjadi contoh yang ditiru oleh orang lain. Maka yang kami pandang dan kami fatwakan adalah terlarangnya perbuatan ini.
Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/6066
Baca Juga:
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel asli: https://muslim.or.id/66482-hukum-memajang-hewan-yang-diawetkan-di-rumah.html